BSU Honorer bagi GTK: Tidak bisa cek info GTK, jangan panik! Baca Buku Sakunya...
Selasa, 17 November 2020 Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan subsidi upah adalah.
1)
seluruh
guru honorer yang jumlahnya 1,6 juta orang,
2)
dosen
tidak tetap dan non PNS,
3)
guru
yang diberi tugas sebagai kepala sekolah,
4)
pendidik
PAUD,
5)
pendidik
kesetaraan,
6)
tenaga
perpustakaan,
7)
tenaga
laboratorium, dan
8)
tenaga
administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Adapun syaratnya:
1)
Warga
Negara Indonesia (WNI)
2) tidak menerima bantuan subsidi dari
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sehingga bantuan tidak tumpang tindih.
3) Berstatus bukan PNS
4) tidak menerima salah satu bantuan semi bansos
yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020
5) calon penerima bantuan subsidi gaji juga
harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Kata Mendikbud RI, Nadiem Makarim, “Sasaran
kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang, yang paling besar ini adalah guru
honorer sebanyak 1,6 juta orang. Sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik.
Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun.”
Jadi tinggal tunggu saja yang penting sudah
masuk dapodik per 30 Juni 2020.
Untuk lebih jelas, baca buku sakunya.
(ars-2020)
Komentar
Posting Komentar