Selasa, 17 November 2020 Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan subsidi upah adalah. 1) seluruh guru honorer yang jumlahnya 1,6 juta orang, 2) dosen tidak tetap dan non PNS, 3) guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, 4) pendidik PAUD, 5) pendidik kesetaraan, 6) tenaga perpustakaan, 7) tenaga laboratorium, dan 8) tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Adapun syaratnya: 1) Warga Negara Indonesia (WNI) 2) tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sehingga bantuan tidak tumpang tindih. 3) Berstatus bukan PNS 4) tidak meneri...