Guru Harus Optimis bukan Pesimis


Guru Harus Optimis bukan Pesimis

Pendidikan merupakan salah satu agenda besar pemerintah sejak dikumandangkannya kemerdekaan RI, tahun 1945. Tersurat jelas pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Sejak 73 tahun yang lalu secara fakta dan yuridis, pendidikan di Indonesia dirintis.
Begitu banyak dinamika yang dilalui dalam membangun peradaban pendidikan masyarakat Indonesia. Negara Indonesia dengan wilayah kepulauannya, sangat mungkin menyebabkan distribusi ketersediaan, akses, mutu, kesetaraan, dan keterjangkauan layanan pendidikan berbeda antara satu wilayah dengan lainnya. Diperlukan intervensi pemerintah untuk menghadapi tantangan-tantangan dimaksud.
Perlu usaha ekstra, konsisten, dan berkelanjutan dari semua pihak dan tentu sebagai motor utama adalah pemerintah sendiri. Harus diakui bahwa sampai saat ini upaya pemerintah tiada henti dengan mengeluarkan berbagai regulasi yang pro terhadap perubahan ke arah yang lebih baik. Usaha yang terlihat jelas adalah kebijakan zonasi sekolah, diatur dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2018. Pada intinya, pemerintah mengupayakan bahwa semua sekolah bagus, standar, dan layak bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah bukan hanya mengeluarkan aturan tetapi perlahan mulai mengadakan kajian perbaikan mutu layanan sarana prasarana dan pembelajaran dengan mengembangkan kompetensi guru secara berkelanjutan. Cukup banyak dana bantuan pemerintah yang diturunkan ke sekolah yang memerlukan, rehab gedung, pembangunan ruang kelas baru, pembangunan fisik perpustakaan, dan prasarana lain yang menjadi prioritas. Tidak lupa juga, pemerintah juga telah mengembangkan program guru mengajar di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Terkait pengembangan kompetensi guru, para guru diberikan ruang yang sangat luas untuk mengembangkan diri. Pemerintah menyelenggarakan pelatihan guru yang relevan dan strategis, misalnya program SIM PKB (Sistem Informasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Selain itu, pemerintah juga intens melakukan kolaborasi dengan pihak swasta dalam mengemban misi perbaikan mutu guru seperti kerjasama pemerintah dengan Ruang Guru Persada. Ribuan guru diberikan kesempatan mengikuti pelatihan guru online secara gratis, tidak berbayar, mereka para guru termasuk dalam komunitas guru mengajar, Indonesian Teaching Fellows. Tidak berhenti di sana, pemerintah juga telah mengupayakan bantuan biaya pendidikan berupa biaya operasional dan nonoperasional. Diantaranya, program dana BOS sejak tahun 2005 dan program beasiswa, saat ini dikenal dengan istilah PIP (Program Indonesia Pintar). Bantuan ini sangat signifikan memenuhi aspek ketersediaan, pemerataan, dan peningkatan mutu layanan pendidikan di Indonesia. Program wajib belajar 12 sedang dijalankan dan tentu hal ini mampu mengurangi angka putus sekolah masyarakat kategori kurang mampu di Indonesia. Selain usaha tersebut, pemerintah juga konsisten dengan amanat UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah memberikan jaminan kehidupan dan penghasilan yang layak bagi para guru yang telah memenuhi syarat berupa tunjangan profesi guru.
Diharapkan para guru berada di garis depan memajukan peradaban anak-anak bangsa. Guru tidak hanya mengajar, memberikan pemahaman teoretis terhadap suatu substansi keilmuan tetapi juga mendidik, mengembangkan akhlak, kepribadian, dan karakter serta budaya yang tak ternilai bagi para siswanya. Presiden Jokowi juga tidak berhenti berusaha dengan Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter, beliau juga mengkampanyekan semangat menumbuhkan generasi optimistis bukan pesimistis.
Sehingga langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memulai dengan paragdigma bahwa pendidikan untuk semua, sepanjang hayat, sebagai suatu gerakan, menghasilkan pembelajar, membentuk karakter, sekolah yang menyenangkan, dan membangun kebudayaan (Renstra Kemdibud Tahun 2015-2019, Permendikbud No. 12 Tahun 2018). Niscaya apa yang menjadi cita-cita nasional negara Indonesia menuju generasi emas pada tahun 2045 akan tercapai. Tidak ada alasan guru merasa kerdil atau tidak layak menjadi model terbaik bagi para siswanya. Guru wajib membelajarkan diri sepanjang hayat. Guru wajib optimis, bukan pesimis.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH PUISI BAHASA INDONESIA UNTUK KELAS TINGGI (4-6) PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA DAN BULAN BAHASA SD NEGERI 3 TAMBLANG

Naskah Puisi Bahasa Indonesia Kelas Rendah (1-3) SD Negeri 3 Tamblang dalam rangka Peringatan Bulan Bahasa dan Sumpah Pemuda

NASKAH PUISI BAHASA BALI UNTUK KELAS 1-6 DALAM PERINGATAN BULAN BAHASA DAN SUMPAH PEMUDA SD NEGERI 3 TAMBLANG