Guru Harus Optimis bukan Pesimis
Guru
Harus Optimis bukan Pesimis
Pendidikan merupakan salah
satu agenda besar pemerintah sejak dikumandangkannya kemerdekaan RI, tahun
1945. Tersurat jelas pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4, “Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial”. Sejak 73 tahun yang lalu secara fakta dan yuridis, pendidikan di
Indonesia dirintis.
Begitu banyak dinamika yang
dilalui dalam membangun peradaban pendidikan masyarakat Indonesia. Negara Indonesia
dengan wilayah kepulauannya, sangat mungkin menyebabkan distribusi
ketersediaan, akses, mutu, kesetaraan, dan keterjangkauan layanan pendidikan
berbeda antara satu wilayah dengan lainnya. Diperlukan intervensi pemerintah
untuk menghadapi tantangan-tantangan dimaksud.
Perlu usaha ekstra, konsisten,
dan berkelanjutan dari semua pihak dan tentu sebagai motor utama adalah
pemerintah sendiri. Harus diakui bahwa sampai saat ini upaya pemerintah tiada
henti dengan mengeluarkan berbagai regulasi yang pro terhadap perubahan ke arah
yang lebih baik. Usaha yang terlihat jelas adalah kebijakan zonasi sekolah,
diatur dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2018. Pada intinya, pemerintah
mengupayakan bahwa semua sekolah bagus, standar, dan layak bagi masyarakat
Indonesia. Pemerintah bukan hanya mengeluarkan aturan tetapi perlahan mulai mengadakan
kajian perbaikan mutu layanan sarana prasarana dan pembelajaran dengan mengembangkan
kompetensi guru secara berkelanjutan. Cukup banyak dana bantuan pemerintah yang
diturunkan ke sekolah yang memerlukan, rehab gedung, pembangunan ruang kelas
baru, pembangunan fisik perpustakaan, dan prasarana lain yang menjadi
prioritas. Tidak lupa juga, pemerintah juga telah mengembangkan program guru
mengajar di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Terkait pengembangan
kompetensi guru, para guru diberikan ruang yang sangat luas untuk mengembangkan
diri. Pemerintah menyelenggarakan pelatihan guru yang relevan dan strategis,
misalnya program SIM PKB (Sistem Informasi Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan). Selain itu, pemerintah juga intens melakukan kolaborasi dengan
pihak swasta dalam mengemban misi perbaikan mutu guru seperti kerjasama
pemerintah dengan Ruang Guru Persada. Ribuan guru diberikan kesempatan
mengikuti pelatihan guru online
secara gratis, tidak berbayar, mereka para guru termasuk dalam komunitas guru
mengajar, Indonesian Teaching Fellows. Tidak
berhenti di sana, pemerintah juga telah mengupayakan bantuan biaya pendidikan
berupa biaya operasional dan nonoperasional. Diantaranya, program dana BOS
sejak tahun 2005 dan program beasiswa, saat ini dikenal dengan istilah PIP
(Program Indonesia Pintar). Bantuan ini sangat signifikan memenuhi aspek
ketersediaan, pemerataan, dan peningkatan mutu layanan pendidikan di Indonesia.
Program wajib belajar 12 sedang dijalankan dan tentu hal ini mampu mengurangi
angka putus sekolah masyarakat kategori kurang mampu di Indonesia. Selain usaha
tersebut, pemerintah juga konsisten dengan amanat UU RI No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, pemerintah memberikan jaminan kehidupan dan penghasilan
yang layak bagi para guru yang telah memenuhi syarat berupa tunjangan profesi
guru.
Diharapkan para guru berada di
garis depan memajukan peradaban anak-anak bangsa. Guru tidak hanya mengajar,
memberikan pemahaman teoretis terhadap suatu substansi keilmuan tetapi juga
mendidik, mengembangkan akhlak, kepribadian, dan karakter serta budaya yang tak
ternilai bagi para siswanya. Presiden Jokowi juga tidak berhenti berusaha
dengan Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter, beliau
juga mengkampanyekan semangat menumbuhkan generasi optimistis bukan pesimistis.
Sehingga langkah pertama yang
wajib dilakukan adalah memulai dengan paragdigma bahwa pendidikan untuk semua, sepanjang
hayat, sebagai suatu gerakan, menghasilkan pembelajar, membentuk karakter,
sekolah yang menyenangkan, dan membangun kebudayaan (Renstra Kemdibud Tahun
2015-2019, Permendikbud No. 12 Tahun 2018). Niscaya apa yang menjadi cita-cita
nasional negara Indonesia menuju generasi emas pada tahun 2045 akan tercapai. Tidak
ada alasan guru merasa kerdil atau tidak layak menjadi model terbaik bagi para
siswanya. Guru wajib membelajarkan diri sepanjang hayat. Guru wajib optimis,
bukan pesimis.
Komentar
Posting Komentar